News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Sesadis Ini 4 Anak Bawah Umur di Lebak Banten Aniaya ODGJ hingga Tewas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan- - Orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) dibunuh secara sadis oleh 4 orang anak belasan tahun. Pelaku pembunuhan adalah AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP dan MA (14) putus sekolah.

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) dibunuh secara sadis oleh 4 orang anak belasan tahun.

Pelaku pembunuhan adalah AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP dan MA (14) putus sekolah.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, sebelum korban tewas pelaku sempat menganiaya korban secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut.

MA berperan sebagai yang mempunyai ide," kata Andi kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Detik-detik Petugas Damkar Evakuasi Bayi dari Ibu yang Diduga ODGJ di Jakarta Pusat

MA juga mengikat tangan korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, lalu dia juga mengucurkan bensin ke arah muka korban dan mengikatnya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu.

Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu.

Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ungkapnya.

Andi mengaku sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sudah berada di Polres Lebak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun," pungkasnya. (Tribun Banten/Abdul Rosid)

Artikel ini telah tayang diĀ TribunBanten.comĀ dengan judul Detik-detik Pelajar SD dan SMP di Lebak Banten Bunuh ODGJ dengan Sadis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini