TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjanjikan korbannya bekerja di Malaysia.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel membentuk Satgas TPPO untuk mengungkap perekrutan pekerja ke luar negeri secara ilegal.
Salah satu pelaku yang terlibat kasus TPPO diduga merupakan oknum pegawai imigrasi Makassar berinisial YSF.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto bakal memberikan sanksi tegas jika oknum pegawainya terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana TPPO.
YSF ditangkap Satgas TPPO Polda Sulsel bersama lima warga sipil lainnya.
Baca juga: Ungkap Kasus TPPO, Polri Tangkap Sebanyak 457 Tersangka dan 1.476 Korban Berhasil Diselamatkan
"Kalau terbukti kan kita ada sanksi setelah pemeriksaan nanti dan itu setelah ada hasil dari kepolisian. Pasti ada sanksi," kata Agus Winarto.
"Pasti (pemecatan). Sanksi itu pasti dilihat dari kesalahan pihak bersangkutan, apakah ringan, sedang, dan berat," sambungnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku selalu melakukan pengawasan internal terhadap aktifitas pegawai
"Kalau kita pengawasan internal, mulai dari bawah sampai atas itu kita ada pengawasan. Tapi ini kan diduga, kita tetap menunggu hasil kepolisian," ujarnya.
Ia pu menduga oknum pegawai berinisial YSF itu, baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Sepertinya baru pertama, seperti yang kepolisian yang didugakan seperti itu karena alat bukti dipegang kepolisian," ungkap Agus.
Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus
Olehnya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
"Kita serahkan sepenuhnya polisi dalam hal pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu dari enam pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Satgas TPPO Polda Sulsel, ternyata oknum pegawai imigrasi.