TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.
Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan NY, PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma.
AKP SW dan NY sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat bernama Wahidin.
AKP SW bersama dua rekannya mengaku dapat membantu Wahidin untuk meluluskan putranya menjadi polisi pada penerimaan Bintara Polri 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel
Tersangka AKP SW lalu meminta sejumlah uang untuk melancarkan usahanya itu.
Namun seiring berjalannya waktu, putra dari Wahidin tak kunjung diterima sebagai bintara.
Padahal dia sudah menyetorkan uang kepada AKP SW hingga Rp 310 juta.
Bahkan Wahidin terpaksa menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri Tahun 2021.
AKBP Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.
Seorang lainnya adalah oknum Polri AKP SW.
"Inisial NY ini kami tangkap di Jagakarta Jakarta Selatan."
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Ponsel oleh Si Kembar
"Kami bawa ke Polres Cirebon Kota dan langsung kami gelarkan."
"Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini," kata AKBP Ariek, Minggu (18/6/2023).