TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mantan guru honorer lakukan pencabulan ke anak di bawah umur di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Akibatnya, pria berinisial N (24) tersebut pun harus diringkus pihak kepolisian.
Ternyata, ia melakukan pencabulan tak hanya sekali.
N pernah dipecat karena kasus serupa.
Pelaku beralamat di Jorong Parumpuang, Koto Baru Simalanggang, Lima Puluh Kota.
Sementara, korban yang dicabuli pelaku adalah seorang laki-laki berumur 17 tahun.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Toba Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan Kakeknya
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan itu.
"Laporan masuk ke kami pada 6 April 2023 lalu, saksi melaporkan jika N telah mencabuli seorang anak di bawah umur. TKP-nya di kawasan Guguak, Lima Puluh Kota," kata Hendra kepada TribunPadang.com, Selasa (20/6/2023).
Seusai laporan masuk, kata Hendra, tim Reskrim Polres Lima Puluh Kota langsung mencari keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
Namun, pengejaran kepada pelaku inisial N tak berlangsung mulus, pasalnya, menurut Hendra, pelaku mengetahui jika akan dicari lalu melarikan diri.
"Saat pelaku lari itu, polisi terus melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap pada 15 Juni 2023 kemarin," ungkap Hendra.
Penangkapan kepada pelaku pencabulan tersebut, terjadi di kawasan Koto Nan Ampek, Payakumbuh Barat.
"Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Lima Puluh Kota. Untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Hendra.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pria Mantan Guru Honorer Cabuli Remaja Cowok di Lima Puluh Kota, Sempat Kabur Sebelum DItangkap