News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Rumah Ibadah di Solo Disegel Warga, Berjarak 1,7 Km dari Rumah Gibran, Polisi Lakukan Mediasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang melibatkan VJ. Ia turun tangan menyelesaikan masalah penyegelan rumah ibadah di Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah di Solo, Jawa Tengah sempat disegel dan dipasang sepanduk penolakan karena dijadikan rumah ibadah pada Minggu (18/6/2023).

Penyegelan dilakukan oleh sekelompok orang, tapi kini spanduk penolakan telah dicopot.

Rumah yang terletak di RT 03 RW 01 Banyuanyar, Solo digunakan oleh jemaat dari GKJ Nusukan untuk beribadah.

Lokasi rumah tersebut hanya berjarak 1,7 km dari rumah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Baca juga: Gibran Minta Pengurus GKJ Nusukan Lengkapi Izin Rumah Ibadah Sekolah Minggu

Salah satu pengurus rumah ibadah berinisial EP melaporkan kejadian tersebut ke Balai Kota Solo pada Minggu kemarin.

"Saya tidak tahu persis kelompok mana. Intinya mereka hanya ingin memasang spanduk yang intinya mengatakan bahwa mereka menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah. Hanya itu," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya ada kesalahpahaman karena rumah tersebut tidak akan dijadikan bangunan gereja.

"Kesalahpahaman saja, memang ada rencana pembangunan (gereja) tetapi tidak seperti itu," tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah.

Ia menyarankan agar rumah warga tersebut ditutup sementara karena belum memenuhi perizinan sebagai tempat ibadah.

Baca juga: Rumah Ibadah di Solo Disegel Warga, Gibran Langsung ke Lokasi dan Copot Spanduk Penolakan

"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Saya kira demikian, jadi agak dilengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah dipenuhi persyaratannya," ungkapnya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tidak ada pelarangan dari pihak kepolisian untuk mendirikan tempat ibadah.

Penutupan sementara ini dilakukan agar tidak ada gesekan antar warga.

"Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antar kerukunan agama. Oleh sebab itu, kita tidak ingin hal tersebut menjadi friksi (gesekan), kemudian meruncing yang akhirnya menjadi hal yang mengganggu Kamtibmas. Jadi kita menyarankan, untuk dilengkapi syaratnya," tuturnya.

Hal tersebut telah disampaikan kepada kedua belah pihak dan berharap dapat dilaksanakan di lapangan.

Proses mediasi berjalan lancar, sehingga permasalahan ini tidak berbuntut kericuhan.

"Kita menyampaikan seperti itu, kita mediasi dan semua pihak, mengerti. Kemudian untuk tidak melakukan hal-hal lain, yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo yang sudah dinobatkan menjadi kota toleransi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris) (Kompas.com/Fristin Intan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini