TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah di Solo, Jawa Tengah disegel warga karena dijadikan tempat ibadah, Minggu (18/6/2023).
Lokasi rumah yang dipakai ibadah jemaat GKJ Nusukan tersebut berada di RT 03 RW 01Banyuanyar, Solo, atau kurang dari 2 kilometer dari rumah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kelurahan Sumber.
Diduga, penyegelan tersebut terjadi karena rumah tersebut belum mengantongi izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berharap izin kegiatan keagamaan apapun di Kota Solo tetap dilengkapi.
Adapun Gibran juga akan menjamin kebebasan beragama bagi masyarakat Solo.
Salah satunya dengan mencopot spanduk penolakan yang sempat terpasang di kawasan rumah itu.
Baca juga: Rumah Ibadah di Solo Disegel Warga, Gibran Langsung ke Lokasi dan Copot Spanduk Penolakan
"Nggeh (iya adanya jaminan kebebasan beragama). Tapi izinnya juga dilengkapi ya," ungkap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (19/6/2023).
Dalam penyelesaian masalah itu diakui Gibran tidak ada kendala berarti, hanya soal perizinan yang belum dilengkapi oleh pihak gereja.
"Ndak, Ndak ada kendala. Yo rung lengkap wae izin e (Ya belum lengkap saja izinnya). Yo rapopo (ya tidak apa-apa) nanti dilengkapi. Ben nek (biar kalau) ibadah santai aja," tambah Dia.
Gibran kembali menegaskan bahwa masalah yang terjadi di insiden penolakan ibadah tersebut hanya karena perizinan.
"Izin tok (saja)," tegas Gibran.
Ia menambahkan bahwa ibadah sekolah Minggu yang sempat dipermasalahkan oleh ormas keagamaan itu sempat berpindah-pindah tempat.
"Setahu saya kalau sekolah Minggu itu pindah-pindah," terang Gibran.
Saat ditanya apakah ormas tersebut merupakan ormas warga sekitar, Gibran tidak menjawab.