News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Bupati Bandung soal Kasus Pegawai Desa yang Diduga Terlibat Pungli dan Pelecehan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Inilah kabar terbaru soal kasus oknum pegawai desa yang lakukan pungli dan pelecehan terhadap warganya.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus oknum pegawai desa yang lakukan pungli dan pelecehan terhadap warganya.

Kasus adanya dugaan pungutan liar tersebut terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengecam apa yang dilakukan oknum tersebut.

Ia pun meminta kepada Kepala Desa Banyusari untuk memecat yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.

"Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," kata Dadang ditemui di Jumat (23/62/2023).

Sanksi pemecatan menurut Dadang adalah hal yang wajar karena tindakan oknum tersebut mencoreng nama baik Pemkab Bandung dan nama baik desa.

Baca juga: Soal Dugaan Pungli oleh Pegawai Desa di Bandung, Korban Dapat Intimidasi dari Istri Pelaku

"Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sanksi pemecatan juga merupakan konsekuensi yang mempunyai efek jera.

"Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu berilah sanksi seberat-beratnya apalagi minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," jelasnya.

Dadang juga menyerahkan proses hukum ke jajaran kepolisian.

Duduk Perkara Kasus

Diketahui, oknum pegawai desa tersebut meminta uang Rp1 juta kepada warga perempuan yang akan mengurus surat-surat.

Parahnya, jika tak mau membayar, maka korban harus mau berhubungan badan dengannya.

Korban berinisial SR tersebut pun melaporkan terduga pelaku, R, ke pihak kepolisian.

SR juga menjelaskan kronologi pungli yang dilakukan R.

"Pertama berjalan lancar, dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harganya. Terus dia (R) bilang seharga Rp 1 juta, nah itu oke, selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," ujar SR, di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

SR pun kembali dipanggil dan diberitahu bahwa uang Rp1 tersebut belum bisa menyelesaikan pengurusan surat-surat.

Ilustrasi pungli (Tribunnews)

Baca juga: Tiba di Gedung Sate Bandung, Panji Gumilang: Assalamualaikum, Shalom Aleichem

"Yang beralih, dia langsung ngomong, katanya itu semua bisa saya urus, asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," kata SR.

Ia pun melaporan hal tersebut ke Polresta Bandung.

Selain itu, korban juga mendapatkan intimidasi.

"Mengancam dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," tuturnya.

Ia juga mengaku, terlapor akan menyebarkan foto-foto pribadinya.

"Bahkan saya diancam (oleh terlapor) akan memviralkan ada foto-foto saya, tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," ucapnya.

Polisi Periksa Saksi

Jajaran Polresta Bandung pun kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kompol Oliestha selaku Kasat Reskrim Polresta Bandung mengonfirmasi hal tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan kami running kepada saksi terlapor, hingga saksi lainnya," ujar Oliestha, di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari alat bukti lainnya.

"Apabila nantinya ditemukan ada tindak pidana, Oliestha memastikan kasus itu akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata dia.

Oliestha juga mengatakan, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan siapapun jadi tersangka.

"Kami masih melakukan penyelidikan," ucapnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com, M Elgana Mubarokah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini