TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita tanpa busana ditemukan di area persawahan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah diselidiki, terungkap wanita warga Desa Menganti tersebut merupakan korban pembunuhan.
Petugas kepolisian kemudian menangkap mantan kekasih korban bernama Ade Saputra yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus pemuda tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa penemuan mayat di areal persawahan.
Baca juga: Seorang Pria Didakwa atas Percobaan Pembunuhan usai Tikam 2 Orang di Sebuah Rumah Sakit di London
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers membeberkan bahwa mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.
Dia adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia."
"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada tribunjateng.com, Sabtu (24/6).
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Area Persawahan di Cilacap, Diduga Korban Pembunuhan
Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang tak jauh dari TKP.
Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.
Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.
Disana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.
"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan cemburu mengetahui mantan kekasihnya bertunangan dengan laki-laki lain.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009
"Karena kecewa dan cemburu, soalnya dia juga bahas-bahas masa lalu terus," ungkapnya.
Tersangka AS menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Ade Saputra, Pemuda Cilacap Bunuh Mantan Kekasih Dan Setubuhi Mayatnya