TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Turah alias Daud nekat membunuh wanita paruh baya berinisial R (56).
Wanita berinisial R (56) ditemukan tewas dengan kondisi terpenggal.
Jasad R ditemukan di di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi
Tersangka Turah merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Turah diketahui pernah dipenjara akibat tindak pidana kasus pembunuhan yang dia lakukan pada 2009.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya itu, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.
Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, beedasarkan pengakuan pelaku Turah saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban
Lanang mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Turah pada tahun 2009 tersebut terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah.
Setelah mendengar pengakuan Turah, Lanang menuturkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Wonosobo.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," kata Lanang di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023).
"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu namun tidak diberikan kepada tersangka, sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban."
Sementara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Turah di Klaten, kata Lanang, juga dilatarbelakangi karena dendam.
Lanang mengatakan bahwa pelaku Turah dituduh oleh korban R mengambil uang sebanyak Rp 20.000. Akibat tudahan itu, pelaku merasa sakit hati.
Turah pun kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pada Kamis (22/6/2023), Turah mengekseskusi rencana tersebut.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009