News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusakambangan, Tersangka Residivis Kasus Pembunuhan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Turah alias Daud merupakan seorang residivis.

(Kemudian) datang ke kantor polisi.

Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini