TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun menjadi tersangka usai sebarkan video wanita tanpa busana.
Remaja itu menyebarkan foto berinisial RDS itu disebut cemburu dengan pacarnya.
Polisi menyebut tersangka sempat dipanggil namun tak diindahkan, hingga akhirnya dijemput.
Saat presrilis, tersangka tidak dihadirkan.
Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Baca juga: Polisi: 3 dari 4 Saksi yang Akan Diperiksa Dalam Kasus Mario Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
Dia menjelaskan kronologi awalnya ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur.
Keduanya statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.
Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).