TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Symasuddin bin Millang (38), seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) meninggal dunia diduga akbiat dianiaya sipir.
Symasuddin meninggal di Ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023).
Baca juga: Penjemputan Oknum Sipir Lapas Dobo Pelaku Penganiayaan Tahanan Wanita Diwarnai Aksi Pengadangan
Dugaan penyebab meninggalnya Symasuddin diungkap oleh pihak keluarga melalui pengacaranya, Jauhari Hamzah.
"Kemarin sore saya mendampingi pihak keluarga almarhum untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir ke Polres Nunukan," kata Jauhari Hamzah kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/06/2023), pukul 14.00 Wita.
Jauhari menuturkan, sebelum almarhum Symasuddin akhirnya dibawa ke RSUD Nunukan, dia sempat mengeluhkan rasa sakit kepada sang istri akibat dianiaya oleh oknum sipir Lapas.
"Saat di Lapas, almarhum sempat menghubungi istrinya dan mengeluh sakit akibat dianiaya oknum sipir Lapas. Almarhum tidak sempat menyebutkan nama oknum sipir itu. Karena sudah tidak tahan, makanya almarhum minta kepada sang istri agar membawa dia berobat ke RSUD," ucapnya.
Lanjut Jauhari,"Istri almarhum nangis-nangis hubungi keluarganya di Nunukan agar bisa menjamin almarhum keluar dari Lapas untuk berobat," tambahnya.
Baca juga: Soal Lapas Mewah, Kemenkumham Sebut Bakal Tindak Tegas Sipir Jika Terbukti
Sementara itu, perihal diagnosa dokter di RSUD Nunukan yang menyatakan almarhum Symasuddin meninggal dunia akibat gagal ginjal stadium V, ditepis oleh Jauhari.
"Iya soal gagal ginjal itu diagnosa dokter rumah sakit. Tapi dari pengakuan sang istri, almarhum sempat mengeluh sakit karena habis dipukul oleh oknum sipir Lapas," ujarnya.
Menurut Jauhari, hal yang menguatkan dugaan pihak keluarga terkait adanya penganiayaan tersebut, lantaran terdapat luka memar pada tubuh almarhum.
"Ada bekas luka memar di tangan almarhum. Kalau dilihat seperti bekas sepatu. Tapi ini masih dugaan. Nanti kita tunggu hasil autopsi yang informasinya keluar hari ini. Hasil visumnya juga belum keluar," tuturnya.
Baca juga: Ustaz di Banyuwangi Diduga Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Rutin Mengajar Agama Para Narapidana
Jauhari menyampaikan, seusai dilakukan autopsi oleh tim forenzik, jenazah Symasuddin akan dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan.
"Permintaan keluarga, habis autopsi jenazah Symasuddin akan dipulangkan ke Bone, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Almarhum sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Napi Lapas Nunukan yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oknum Sipir, Keluarga Melapor ke Polres