TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Lapas Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) terkait meninggalnya seorang warga binaan pemasayarakatan (WBP) Syamsuddin Bin Millang (38).
Kasus meninggalnya narapidana tersebut kini telah dileporkan keluarga korban ke Polres Nunukan.
Baca juga: Narapidana di Lapas Nunukan Kaltara Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Sipir
Keluarga menduga kematian Syamsuddin ada hubungannya dengan pengakuan almarhum kepada sang istri perihal kekerasan dari oknum sipir Lapas Nunukan.
Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan kematian Syamsuddin akibat gagal ginjal stadium V sebagaimana hasil diagnosa dokter RSUD Nunukan.
"Saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga WBP. Almarhum Syamsuddin dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Nunukan akibat gagal ginjal stadium V," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Senin (26/06/2023).
Syamsuddin meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang setelah sempat dirawat selama 4 hari.
Menurut Wayan, selama menjalani masa hukuman sekira 2,8 tahun penjara, almarhum Syamsuddin tidak pernah menceritakan soal riwayat penyakit ginjal yang dideritanya.
Selain itu, dia menyebut almarhum sempat jadi tahanan pendamping (Tamping) Bimker, namun akhirnya berhenti dan kembali ke blok tahanan.
Baca juga: 4 Fakta Perempuan Dibunuh dan Dibakar Kekasih di Nunukan, Tak Mau Diajak Nikah dan Pilih Minta Putus
"Almarhum tertutup dengan sakitnya. Bahkan almarhum tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan ke klinik Lapas. Padahal ada program pemeriksaan kesehatan setiap minggu yang dilakukan oleh dokter dari RSUD," ucapnya.
Wayan mengaku baru mengetahui almarhum memiliki penyakit ginjal setelah didiagnosa oleh dokter di RSUD Nunukan.
"Pada hari Rabu 21 Juni, paramedis klinik Lapas sempat lakukan pemeriksaan kesehatan almarhum. Tapi karena tidak mampu ditangani akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sedadap. Dari Puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan," ujarnya.
Serahkan ke Polres Nunukan
Sementara itu, mengenai dugaan pihak keluarga melalui pengacaranya bahwa almarhum Syamsuddin sempat dianiaya oleh oknum sipir, Wayan menyerahkan hal tersebut untuk diselidiki kepolisian.
Baca juga: Alasan 3 Pelaku Lempar Anjing ke Buaya di Nunukan: Jengkel Nasi Katering Dimakan
"Terkait dugaan pihak keluarga almarhum, kami hargai. Kita tunggu hasil autopsi dari kepolisian. Dari Polres Nunukan sudah ambil CCTV di Lapas," tuturnya.
Bilamana terbukti meninggalnya almarhum Syamsuddin akibat penganiayaan oknum sipir, Wayan menegaskan pegawainya akan diberikan sanksi oleh internal Kemenkumham.
"Kinerja pegawai Lapas diatur oleh Undang-undang. Jadi kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas kami, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Baik sanksi eksternal maupun internal organisasi Kemenkumham," ungkap Wayan.
Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kalapas Nunukan Sebut WBP Syamsuddin Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Wayan: Almarhum Tertutup