News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 3 Pelajar yang Serang Anggota Polda Lampung, Satu Pelaku Ternyata Residivis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polisi menangkap tiga pelajar yang menyerang anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan.

Bripka Agung diserang tiga orang tersebut pulang berdinas pada 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB. 

Baca juga: Polres Sukabumi Kembali akan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa Kelas 2 SD

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan merupakan pelajar di Bandar Lampung. 

"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat menjelaskan pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

Pelaku ada tiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. 

"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali. 

Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Dipicu Aksi Pengeroyokan, Dua Kelompok Warga di Papua Saling Serang

"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.

Residivis

Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.

Tersangka inisial RFA (16) diketahui pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

Baca juga: Aniaya Anak-anaknya Karena Bertemu Ibunya, Warga Kabupaten Jeneponto Ini Ditangkap Polisi

Bripka Agung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dengan LP/B/149/VI/2023/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BLM/POLDA LPG pada 22 Juni 2023.

Polisi bergerak cepat untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan tersebut dan Senin (26/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini