TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polisi menangkap tiga pelajar yang menyerang anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan.
Bripka Agung diserang tiga orang tersebut pulang berdinas pada 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Polres Sukabumi Kembali akan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa Kelas 2 SD
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan merupakan pelajar di Bandar Lampung.
"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat menjelaskan pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Pelaku ada tiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dipicu Aksi Pengeroyokan, Dua Kelompok Warga di Papua Saling Serang
"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.
Residivis
Satu tersangka pengeroyok anggota Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, ternyata seorang residivis.
Tersangka inisial RFA (16) diketahui pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat
Hal tersebut disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Aniaya Anak-anaknya Karena Bertemu Ibunya, Warga Kabupaten Jeneponto Ini Ditangkap Polisi
Bripka Agung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dengan LP/B/149/VI/2023/SPKT/SEKTOR SKM/RESTA BLM/POLDA LPG pada 22 Juni 2023.
Polisi bergerak cepat untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan tersebut dan Senin (26/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.