Setelahnya, pemilik lahan meminta Slamet untuk meghentikan pekerjaannya dan melapor ke polisi.
Polisi yang kemudian menyisir lahan tersebut, menemukan kerangka bayi kedua pada Selasa (20/6/2023), lalu kerangka ketiga dan keempat pada Rabu (21/6/2023).
Kerangka-kerangka bayi itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain dan tengkoraknya utuh.
Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan Rudi pada Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Penemuan 7 Kerangka Bayi di Banyumas, Pelaku Lakukan Hubungan Inses dengan Anaknya sejak 2013
Hubungan Inses Ayah dan Anak Sudah Berlangsung sejak Lama
Hubungan inses antara Rudi dan E diketahui sudah berlangsung sejak 12 tahun lalu.
E pertama kali hamil hasil hubungan inses saat usianya masih 14 tahun.
Akibat melakukan hubungan terlarang, kata warga setempat, Rudi dan E diusir dari Kelurahan Tanjung.
"(Bayi) itu hasil hubungan sama bapak kandungnya, 12 tahun lalu."
"Makanya sempat diusir sama warga, sehingga ibu E sempat pindah-pindah kontrakan," ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Menurut pengakuan Rudi, ada tujuh bayi yang dibunuhnya dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.
Bayi-bayi malang itu dibekap hingga meninggal dunia, lalu dikuburkan.
"Penguburan mulai 2013 sampai 2021, total pengakuan ada tujuh," kata Kompol Agus Supriadi, masih dikutip dari Kompas.com.
"Setelah melahirkan dibekap mulutnya dengan kain sampai meninggal dunia, kemudian dikuburkan," tambahnya.