News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Sebagian Orangtua Murid SD Korban Tabungan Belum Dibayar Tidak Datang Saat Dipanggil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah ibu-ibu di Pangandaran memperlihatkan tulisan uang tabungan anaknya yang belum dikembalikan pihak sekolah dalam pertemuan di samping SD Negeri 2 Kondangjajar di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/6/2023).

Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Terkait sangsi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani. 

Baca juga: Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Guru di Pangandaran Tak Dapat Bayar Utang dan Minta Bantuan Pemda

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban.

Penulis: Padna

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beberapa Orangtua Murid Korban Tabungan Sekolah Mandek Tak Kooperatif, Ada Apa? Polisi Bingung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini