TRIBUNNEWS.COM - Rudi (57) tega merudapaksa anak perempuannya, E (26), hingga melahirkan tujuh bayi di Banyumas, Jawa Tengah.
Pasalnya, anak hasil hubungan insesnya itu langsung dibunuh dengan cara dikuburkan di sebuah tanah milik orang lain di area pinggir sungai.
Adapun lokasinya tidak jauh dari pemukiman padat penduduk di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas.
Diwartakan TribunBanyumas.com, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menerangkan Rudi dengan sengaja membunuh bayi-bayi itu sesaat setelah dilahirkan.
Setelah dibunuh, kemudian mereka baru dikuburkan.
Baca juga: Informasi Inses Berujung Laporan Polisi, Wali Kota Bukittinggi: Kami Tidak Pernah Minta Diberitakan
Meski begitu, masih ada perbedaan keterangan antara R dan E.
"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy Suranta.
Diketahui, Rudi telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021.
Sosok Guru Spiritual
Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi itu dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual suaminya sendiri yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah.
"Tahun 2011 tersangka Rudi kerja di Klaten sebagai buruh bangunan dan bertemu dengan Bambang, melalui Bambang itu supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya dikubur selama 7 kali berturut-turut."
Baca juga: Pelaku Inses di Banyumas Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Bunuh 7 Bayi
"Nanti kalau sudah datangi kuburan bayi (hasil inses Rudi) maka akan ada yang mengantarkan uang," kata Edy Suranta menerangkan kesaksian dari E dan S dikutip dari TribunBanyumas.com.
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan, Bambang disebut sudah meninggal dunia.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolda Sumbar Turun Tangan Usut Tuntas Dugaan Kasus Inses di Bukittinggi
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Tribunnews.com/Galuh widya wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)