Laporan Wartawan Tribun Batam Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Selama kurang lebih satu tahun mulai Juni 2021 hingga September 2022 lalu, seorang anak di bawah umur di Batam berinisial ME menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh abang tirinya berinisial FB.
Akibat perbuatan pria yang dilakukan di sebuah kos-kosan di kawasan Pelita itu korban hamil.
Cinta terlarang tersebut terungkap saat ibu korban dihubungi oleh teman korban berinisial ME, dan memberi tahu bahwa anaknya sedang hamil tujuh bulan, Rabu (19/4/2023).
Mendengar kabar itu ibu korban langsung panik dan menangis, hingga pulang menemui anaknya.
Selama ini ibu korban tidak mengetahui peristiwa itu, lantaran tidak serumah dengan korban.
Baca juga: Diselingkuhi saat Hamil Anak kedua, Hanum Mega: Sekarang Peran Aku jadi Ibu dan Ayah
Ibu korban perlahan membujuk anaknya untuk berkata jujur siapa yang menghamilinya.
Korban akhirnya buka suara dan berterus terang kepada ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah abang tirinya.
Kemarahan ibu korban memuncak, ia memberitahukan kepada suaminya dan langsung membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan setelah mendapatkan laporan, anggota langsung terjun ke lapangan dan melakukan penyelidikan termasuk periksa saksi-saksi.
Terduga pelaku berhasil dilacak keberadaannya.
Waktu itu FB berada di Bekasi.
"Begitu tahu keberadaan FB, anggota langsung terbang ke Bekasi dan menangkap terduga pelaku, Senin (19/6/2023) di kawasan Cikarang Barat," jelas Arvian, Minggu (2/7/2023).
Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan pihaknya berkoordinasi dan dibantu oleh personel Polsek Setu Kabupaten Bekasi.
"Saat diamankan FB tidak melawan, dan sedang tidur di sebuah rumah kawannya di kawasan Cikarang Barat," kata Kapolsek.
Selain terduga pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai baju kaos oblong lengan pendek, celana jeans panjang warna biru dan sejumlah alat bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Setubuhi Adik Tiri hingga Hamil Lalu Kabur, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi