News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Waria, Diduga Ada Upaya Selesaikan Kasus Secara Damai

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Oknum Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan terhadap waria. Diduga ada upaya perdamaian untuk menyelesaikan kasus.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan, Sumatra Utara melibatkan oknum Polda Sumatra Utara (Sumut).

Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitusi.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.

Menurutnya uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.

Sedangkan pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."

"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"

"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.

Irvan Syaputra menambahkan hingga saat ini para oknum Polda Sumut yang diduga terlibat kasus pemerasan belum diproses secara hukum.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka

Padahal Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono sudah menyatakan akan memproses para oknum yang telibat.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tuturnya.

Ia berharap tidak ada upaya dari Polda Sumut untuk menghentikan kasus ini dengan prosedur perdamaian.

Uang korban yang kini jadi barang bukti harus dikembalikan usai persidangan agar oknum yang terlibat diproses secara pidana.

"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum, untuk jadi pelajaran."

"Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," pungkasnya.

4 Oknum Polda Sumut Diperiksa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat pemerasan telah dilakukan.

Dari 7 anggota yang diperiksa, 4 di antaranya diduga kuat melakukan pemerasan kepada kedua waria.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka

Oknum yang diduga terlibat yakni satu perwira polri berpangkat Ipda dan 3 bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut.

"Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," ungkapnya, Selasa (27/6/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan proses pemeriksaan masih dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.

Penyidik juga masih menelusuri rekening atas nama Sugiyanto yang digunakan untuk transaksi uang pemerasan sebesar Rp50 juta.

Keempat anggota polisi tersebut akan ditahan di tempat khusus jika terlibat kasus pemerasan.

"4 personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan korban telah melaporkan kasus ini dan laporannya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri, prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Ditrreskrimum," ungkapnya, Rabu (28/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Kombes Pol Hadi kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut bahwa pimpinan Kapolda sudah mengambil langkah dan merespons dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," lanjutnya.

Dua waria yang malaporkan kasus pemerasan telah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Pria di Kendari yang Dikeroyok 2 Waria sudah Tahu yang Dipesannya Wanita Pria

Kombes Pol Hadi menegaskan, pelaku pemerasan akan tetap diproses secara hukum meski merupakan anggota polisi di Sumut.

"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas."

"Jadi kita tidak mentolerir, jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.

Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.

Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.

Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.

Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu

"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."

"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya.

Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).

Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.

Namun karena nominalnya terlalu besar, korban meminta untuk diturunkan sehingga oknum polisi meminta uang Rp 50 juta.

"Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini."

"Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjun Bakkara/Alfiansyah) (Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini