TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MKU diringkus pihak kepolisian karena mencabuli anak tirinya sendiri.
MKU tega melakukan hal tersebut ke anak tirinya, NA, yang masih berusia 13 tahun karena tidak betah dengan istrinya.
Pelaku pun sempat kabur ke kampung halamannya di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Pihak Polres Gresik, Jawa Timur yang telah menerima laporan adanya tindak pelecehan seksual pun telah berhasil meringkus pelaku di kampung halamannya.
"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).
Diketahui tersangka Muhammad Khoirul Umam berusia 28 tahun asal Sidayu nekat mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat dilakukan saat korban sedang tidur-tiduran sendiri.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Sragen Jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji, Begini Modus Pelaku
Kejadian bejat itu terbongkar pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib dimana saat itu, Nur iman (Ayah kandung korban NA selaku pelapor mengunjungi anaknya mendapatkan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh Umam yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Awal mulanya Anggota Kepolisian Polres Gresik Menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.
Selanjutnya setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Khoirul Umam.
Selanjutnya, pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Umam mengaku nekat mencabuli anak tirinya itu karena kecewa dengan sang istrinya. Karena korban sudah dibesarkan sejak kecil hingga usia belasan tahun, tetapi hanya dibiayai Rp 11 juta untuk biaya masuk pondok pesantren.
Nominal tersebut tidak sebanding dengan upaya membesarkan korban. "Kecewa dengan ibunya, sering mengolok di medsos juga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Betah dengan Istri, Pria di Gresik Tergoda Lihat Anak Tiri yang Masih SD Tiduran Sendiri