News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dua Muncikari di Kendari Jual Korbannya kepada Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sultra menangkap dua pelaku perdagangan orang atau mucikari di Jalan Malik Kota Kendari, Sultra, Rabu (5/7/2023). Dua pelaku yakni seorang wanita berinisial MS (21) dan lelaki IM (21). Keduanya diduga berperan sebagai muncikari.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sultra menangkap MS (perempuan/21) dan IM (pria/21), dua pelaku perdagangan orang atau muncikari di Jalan Malik Kota Kendari, Sultra, Rabu (5/7/2023).

Kedua pelaku ditangkap Tim Satgas TPPO Polda Sultra di Penginapan Putri Dara Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 23.45 Wita.

Baca juga: 4 dari 7 DPO Kasus TPPO Berhasil Ditangkap, Wakabareskrim: Kami Kejar Sampai ke Atasnya

"Iya ada penangkapan, tersangkanya dua orang," kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi kepada TribunnewsSultra.com.

Kedua pelaku menjual dua wanita K (19) dan AS yang masih di bawah umur kepada pelanggan atau pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Para korban ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga Rp 500.000 per orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban," ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp 500 ribu, alat kontrasepsi bekas, 4 buah handphone, alat pengisap sabu serta 1 unit mobil. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap 2 Mucikari di Penginapan Kendari Sultra, Satu Korban di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini