TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online dengan tagline Wild Wife dan menangkap seorang pelaku di sebuah hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial YS (26) merupakan warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjual istrinya untuk layanan prostitusi melalui media sosial.
Bahkan YS memberi kebebasan ke pelanggannya untuk melakukan hubungan badan bertiga atau berempat secara bersamaan.
YS juga berada di kamar hotel untuk melihat dan merekam istrinya yang berinisial PP (28) disetubuhi pria lain.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
Dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai pegawai bengkel.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan YS menjual istrinya karena desakan ekonomi.
"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menambahkan YS sudah menjual istrinya sebanyak 10 kali dalam setahun terakhir.
YS membuat tagline Wild Wife karena memaksa istrinya melayani beberapa permintaan yang diinginkan pelanggan.
"Jadi mereka itu di dalam satu kamar, dia tahu apa yang dilakukan pelanggan dan istrinya."
"Kadang mereka mabuk bareng. Dia ikut melayani bisa threesome bisa foursome."
"Makanya di akun medsos mengatakan Wild Wife. Sesuai permintaan pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Petugas kepolisian juga menemukan sejumlah adegan persetubuhan PP yang direkam oleh pelaku.
Adegan persetubuhan PP dengan pria lain diunggah pelaku ke media sosial.