TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini kasus jalan ditutup tembok di Ponorogo, Jawa Timur, cukup menyita perhatian publik.
Kasus ini bermula dari pemilik lahan yang mengaku lahannya diklaim sebagai jalan umum.
Padahal diketahui berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo lahan tersebut dinyatakan milik pribadi.
Alasan lain ditemboknya akses jalan itu diketahui juga dipicu sikap warga yang disebut tidak sopan bahkan mengucilkan pemilik lahan.
Menurut pengakuan pemilik lahan, keputusan PN Ponorogo yg menyatakan lahan sebagai miliknya, sudah inkrah.
Namun, warga sekitar tetap mengajukan gugatan hingga mengucilkan pemilik lahan.
Link YouTube:
Baca juga: Penyelesaian Polemik Al-Zaytun Kini Ditangani Pemerintah Pusat, FPI Serukan Aksi 266 Kepung Kemenag
Pemilik lahan memutuskan tetap menutup akses jalan.
Kini warga yang terisolasi tersebut memilih mengikuti aturan hukum.
Warga memilih bungkam dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke Pemerintah Daerah.
Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, meminta semua pihak tidak lagi bermain-main dengan persoalan tersebut.
Ia meminta pihak terkait menenangkan diri sejenak agar segera menemukan solusi.
Lantas bagaiamana kacamata hukum memandang kasus ini?
Apakah aksi yang dilakukan oleh pemilik lahan dibenarkan secara hukum?
Lebih lanjut akan dibahas di Kacamata Hukum dengan tema ‘Kisruh Jalan Ditembok di Ponorogo’ bersama Akademisi dan Praktisi Peradi Solo, Sigit Sudibyanto, SH, MH.
(Tribunnews.com/Milani)