TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Bea Cukai Makassar menyatakan emas 180 gram yang dipakai jemaah haji dari Debarkasi Makassar, Hajjah Suarnati Daeng Kanang (46) adalah imitasi.
Setelah diteliti, emas imitasi tersebut dibeli seharga Rp900 ribu di Arab Saudi.
Baca juga: Pamer Emas Setiba dari Ibadah Haji, Suarnati Diperiksa Bea Cukai Makassar dan Terancam Disanksi
Suarnati Daeng Kanang sebelumnya membeli 'emas' tersebut seharga Rp216 juta.
Penjelasan Bea Cukai
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023) sore.
Keaslian atau kadar emas perhiasan yang dikenakan Daeng Kanang kata Ria, sudah diperiksa bersama Pegadaian.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami kordinasikan juga dengan Pegadaian," kata Ria.
"Dan dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu," sambungnya.
Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.
Baca juga: Buntut Kenakan Ratusan Gram Emas saat Pulang Haji, Daeng Kanang Dibayangi Pajak hingga Disorot MUI
"Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi dan harganya kurang lebih Rp 900 ribu," bebernya.
Sebelumnya, pemeriksaan Daeng Kanang, kata Ria dilakukan terkait emas seberat 180 gram yang dikenakan saat saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa waktu lalu.
Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.
"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya. Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya mengatakan.
Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.