News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Ungaran Dicabuli Pembina Bidang Keagamaan, Pelaku Ancam akan Sebar Video Syur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Seorang siswi SMP di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang masih berusia 16 tahun jadi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang masih berusia 16 tahun jadi korban pencabulan.

Gadis belia tersebut dicabuli oleh seorang pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Semarang.

Terduga pelaku berinisial LD (54) yang juga merupakan bapak asuh dari korban.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, mengonfirmasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Selama penyelidikan dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel," ungkap Kresnawan, Senin (10/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Kresnawan mengungkapkan, pihaknya kini telah mengamankan LD.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

"Saat ini (pelaku) ditahan di Rutan Polres Semarang, kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan," imbuh AKP Kresnawan.

Tak hanya dicabuli, korban juga dapat ancaman dari LD.

Korban diancam akan disebarkan video-video pencabulan tersebut.

Atas perbuatan LD, ia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum kobran, Visnu Hadi Prihananto, mengatakan kasus yang menimpa kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polres Semarang pada Senin (3/7/2023).

Mengutip Kompas.com, korban bercerita ke ibunya bahwa telah mengalami pelecehan di sebuah hotel pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Visnu juga mengatakan, korban bercerita pada ibunya pada Jumat (30/6/2023).

"Korban bercerita kepada ibunya telah mengalami pelecehan seksual pada Minggu (25/6/2023) di sebuah hotel di kawasan Ungaran," ungkapnya.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan sejak 2020 lalu atau saat korban berada di kelas 7 SMP.

Baca juga: Motif 8 Napi Keroyok Seorang Tahanan di Sel hingga Tewas, Kesal karena Korban Cabuli Anak Kandung

Guru Agama di Wonogiri Cabuli Muridnya

Beberapa waktu lalu juga ramai diberitakan soal guru agama dan kepala sekolah sebuah Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah yang lakukan pencabulan terhadap belasan siswanya.

Mengutip TribunSolo.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan saat jam pelajaran dengan modus mengajari korban.

"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata Andi.

Kedua pelaku berinisial Y (51) dan M (47).

Andi mengatakan, motif dari kedua pelaku melakukan pencabulan adalah untuk mencari kepuasan seksual.

"Motif keduanya melakukan pencabulan karena mencari kepuasan seksual," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (7/7/2023).

Kini, Y dan M kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

Y bahkan sudah diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)(Kompas.com, Dian Ade Permana)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini