Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM - Polemik tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat belum menemui titik terang sehingga membuat orang tua siswa menunjuk kuasa hukum.
Satu advokat asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran bernama Ai Giwang Sari Nurani SH ditunjuk menjadi kuasa hukum orang tua siswa.
Ai Giwang Sari diberi kuasa oleh sejumlah orang tua murid mantan kelas 6 yang uang tabungannya belum dikembalikan pihak SD.
Ai Giwang Sari Nurani SH, mengatakan, seorang kepala sekolah SD sempat mengatakan bahwa tidak ada guru yang meminjam uang tabungan murid di sekolah.
Baca juga: Soal Tabungan Siswa SD di Pangandaran, Polres Buka Posko Pengaduan hingga Periksa Puluhan Saksi
Hal itu disampaikan Ai setelah menemui dan bersilaturahmi dengan seorang kepala sekolah SD yang mengalami kasus uang tabungan murid mandek di SD.
Ai mendatangi satu SD tersebut karena sudah menerima surat kuasa dari belasan orang tua murid.
Ai mengatakan, pada saat ditemui, kepala sekolah sebetulnya sekarang sedang berupaya untuk mengembalikan uang tabungan yang mandek.
"Saat ditemui, kepala sekolah menjelaskan bahwa uang tabungan murid itu langsung disetorkan ke koperasi."
"Jadi, tidak ada yang dipinjam oleh guru-guru langsung di sekolahnya," ujar Ai kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (12/7/2023) siang.
Meskipun demikian, ketika menyatakan bahwa uang tabungan tersebut di simpan di koperasi, pihak kepala sekolah tidak bisa memberikan bukti-buktinya.
Baca juga: Bupati Pangandaran Minta Guru Kembalikan Uang Tabungan Siswa, Aset yang Dimiliki Harus Diserahkan
"Ketika saya meminta bukti, buktinya itu belum ada. Ya, berbicara tanpa dasar tentu belum kami anggap kebenaran."
"Mungkin nanti, saya akan lihat bukti-buktinya di dalam forum mediasi itu," katanya.
Apakah betul uang tabungan itu disetorkan ke koperasi atau memang langsung dipinjamkan di sekolah?
"Karena, pihak sekolah juga harus bisa membuktikan mengenai apa-apa yang dia bicarakan," ucap Ai.
Nanti, kata dia, jika memang ada indikasi uang tabungan itu dipinjamkan di sekolah tanpa melalui koperasi, tentu akan ada tindak lanjut.
"Jelas, itu akan kami sasar dan dilakukan upaya hukum," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kepsek SD di Pangandaran Bantah Guru Pinjam Uang Tabungan Murid, Kuasa Hukum: Bicara tanpa Bukti