News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Polisi di NTB Beli Solar Subsidi Dijual dengan Harga Industri di Proyek Bendungan Meninting

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membeberkan kasus penyelundupan BBM subsidi dengan pelaku pecatan polisi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Mantan anggota kepolisian, LSF menjadi pelaku penyelundupan BBM subsidi ke proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

LSF membeli solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri bersama seorang pengepul dari Wanasaba, Lombok Timur inisial RE.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap mereka sudah 8 delapan kali menjalankan aksinya.

"Kedua terduga pelaku diamankan setelah sopir truk tangki inisial AN diamankan di wilayah Gunungsari selanjutnya dilakukan introgasi, Rabu (12/7/2023) lalu.

Keberadaan truk tangki tersebut berada di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat sedang hendak melakukan pengisian.

Tangki yang diisi tersebut nantinya akan digunakan untuk persediaan bahan bakar alat berat dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting.

Baca juga: Diumumkan Melalui Pengeras Suara, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Lombok Barat Dikeroyok Warga

RE memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli BBM di SPBU di wilayah Lombok Timur menggunakan jerigen.

 Setelah BBM tersebut berjumlah 5 ton atau 5.000 liter, selanjutnya RE menjual ke LSF dengan harga Rp 8.200 per liter.

"Ada yang mendapat dari mencicil dalam artian menggunakan jerigen, setelah itu dikumpulkan di gudang di Wanasaba milik terduga pelaku RE," jelas Yogi.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, LSF berperan sebagai penampung sementara RE adalah pengepul solar subsidi.

"Solar dikumpulkan RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi yang kemudian ditampung LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," ungkapnya.

Mustofa mengungkap bahwa perusahaan yang memesan solar itu meminta BBM industri.

"Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan Solar bersubsidi serta dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa," urainya.

Pihaknya masih akan mendalami perusahaan pembeli solar subsidi dari para pelaku.

para pelaku dijerat pasal 55 paragraf 5 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terduga pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pecatan Polisi Selundupkan BBM Subsidi ke Proyek Bendungan Meninting Sudah Beraksi 8 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini