Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali disebut melakukan penipuan.
Padahal dirinya baru saja bebas dari penjara Polres Metro Jakarta Barat setelah korban penipuan menempun jalur restoratif justice (RJ).
Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komang Suartana menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan hanya berbentuk aduan.
“Sementara belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim," kata Komang saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Komang meminta kepada korban untuk membuat laporan polisi jika memang hal tersebut benar.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara
Dengan adanya laporan polisi itu, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya untuk proses penyelidikan.
“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Untuk informasi, dikutip dari TribunTimur.com, Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kembali terjerat kasus hukum.
Dia diadukan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi dilaporkan berdasarkan nomor aduan: 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Kuasa Hukum DH, Hasnan Hasbi, kepada wartawan, Jum'at (14/7/2023).
Ia menceritakan antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua hari setelah pertemuan tersebut, terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam," ujar Hasnan Hasbi.
"Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar April-Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada.
Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Terlapor, lanjut Hasnan kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," jelasnya.
Namun hingga saat ini, Ajudan Pribadi tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang tersebut.
"Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," tambahnya .
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun terlapor (Akbar) diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor," ungkap Hasnan.
"Kemudian terlapor hilang komunikasi dan tidak lagi kbat terkait kendaraan yang dimaksud," bebernya.
Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.