TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan AN (51), dukun ritual maut di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Ritual di Danau Quarry itu mengakibatkan tiga orang tewas tenggelam saat menjalani pengobatan alternatif, Kamis (12/7/2023) malam.
Mereka adalah D (20), B (25), dan C (25), warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
"Udah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51)."
"Pasal 359 KUHP tentang kelalaian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023), dilansir TribunnewsBogor.com.
Lantas seperti apa sosok AN?
AN merupakan seorang dukun pengobatan tradisonal yang kerap mengobati orang dengan berbagai penyakit.
Dari pengakuannya, AN telah melakukan praktik tersebut selama 18 tahun.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro.
"Yang bersangkutan mengaku dari tahun 2005 sudah melakukan pengobatan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Meski telah lama menjalankan praktik pengobatan itu, Yohannes menyebut, kejadian yang mengakibatkan korban jiwa baru kali pertama terjadi.
"Kamis masih menelusuri hal tersebut, namun kejadian ini meang baru kali pertama."
"Menurut keterangan warga juga para saksi yang sudah kami periksa juga keterangan dari tersangka," jelasnya.