Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Elius Enembe, adik dari Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Elius Enembe menanggapi memburuknya kondisi kesehatan Gubernur non aktif Papua itu.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab selama proses persidangan. Sekali lagi, KPK, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim bertanggung jawab selama proses persidangan jika terjadi hal-hal yang membahayakan dan mengancam nyawa Lukas Enembe," kata Elius melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Menurut Elius, kondisi kesehatan Lukas Enembe saat ini mengalami penurunan saat berada di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: Jaksa KPK Keberatan Dituduh Bohong oleh Kuasa Hukum Terkait Keterangan Kesehatan Lukas Enembe
Sehingga Lukas Enembe harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dikatakan Elius, Lukas Enembe terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah sejak Jumat (14/7/2023) sampai Minggu (16/7/2023) tidak bisa makan dan susah menelan makanan.
"Untuk itu, kami keluarga meminta agar seluruh proses persidangan dihentikan," tegasnya.
Elius mengatakan, permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan etis dan kemanusiaan yang menurutnya jauh lebih penting dan melampaui hukum.
"Di atas hukum ada aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan negara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi kesehatan Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dikabarkan mendadak drop.
Padahal, Senin (17/7/2023) kemarin, mantan orang nomor satu di Bumi Cenderawasih ini dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi yang membelitnya.
Lukas Enembe Ngambek
Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespons soal fakta di persidangan bahwa kliennya tidak mau minum obat.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe Hari Ini
Akibatnya terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Begini, itu memang karena kondisinya itu sudah drop, jadi Sabtu memang dia sakit, pertama susah makan dan susah minum obat, memang dari dulu kalau minum obat itu satu obat itu dia bisa tahan di lidahnya itu 10 menit dan lama sekali," kata Petrus kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Sehingga hari Minggu (16/7/2023) dirinya dikontak Jaksa KPK.
"Intinya 'Pak Petrus yang bisa bicara dengan Pak Lukas dibawa ke rumah sakit,' sehingga kemarin jam tiga kita berkoordinasi dengan KPK karena izinnya cukup banyak. Intinya jam sembilan malem baru tiba di rumah sakit langsung masuk ke gawat darurat, diinfus segala macam. Kemudian jam 12 dokter berkesimpulan supaya beliau dirawat inap," kata Petrus.
Dikatakan Petrus bahwa kliennya ngambek karena telat dijemput.
"Mengapa kami ditelepon di hari libur untuk bujuk Pak Lukas karena Pak Lukas 'ngambek', ngambeknya kenapa? Hari Sabtu itu dia sudah direkomendasikan dokter untuk ke rumah sakit, jam 7 dia tunggu juga tidak dijemput jemput sementara baru dijemput jam 9," kata Petrus.
Kasus yang Menjerat Enembe
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Selain itu, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.
Jaksa mengatakan, Rp 34,4 miliar dari total Rp 46,8 miliar tersebut diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp 34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:
1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672.
2. Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600.
3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.77.
4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076.
5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825.
6. Lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000.
7. Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632.
8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600.
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000.
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708.
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.
12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kesehatan Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe Drop, Permintaan Keluarga: KPK Harus Tanggung Jawab