Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI mengapresiasi langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa Tengah dalam penetapan 11 (sebelas) anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK di Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing juga mendorong Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan dan tidak memihak.
"Guna mewujudkan keadilan bagi keluarga OK serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah," kata Uli ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Tahanan di Polresta Banyumas Tewas, KontraS Kritik Cara Polisi untuk Mendapat Pengakuan Tersangka
Berdasarkan catatan Komnas HAM, empat anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan.
Selain itu, tujuh anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.
Sementara empat di antaranya langsung dilakukan penahanan karena berkaitan dengan sanksi pidana.
"Sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia," kata Uli.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Penjara Berulang, Kontras Desak Polisi Pasang Kamera CCTV di Ruang Tahanan
"Maka Komnas HAM RI menegaskan bahwa Negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak seorang pun dapat disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi serta direndahkan martabatnya," sambung dia.
Uli mengatakan Komnas HAM RI secara proaktif tanpa menunggu laporan masyarakat telah melakukan pemantauan kasus meninggalnya OK yang merupakan tahanan Polresta Banyumas dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
OK, kata dia, dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari.
Sebagai pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan dalam Pasal 89 ayat (3) UU HAM, lanjut dia, Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan, baik secara tertulis maupun langsung.
Sejumlah pihak yang dimintai keterangan, kata dia, di antaranya Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas.
Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK.
"Terkait hal tersebut, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Uli.