TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rizky Novyandi Achmad (31), terdakwa pembunuhan anak akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang diberikan hakim.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis hukuman mati Rizky Novyandi Achmad, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Mati Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok
Keluar dari ruang persidangan, Rizky tak banyak berbicara. Dia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.
Terdakwa dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh banding.
"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).
Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.
"Jika kepada terdakwa dikenakan risk assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi.
Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.
Dituntut hukuman mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.
Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).
Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu.