News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Gibran Semprot Twitter Pemkot Solo, Kesal Jawaban Admin Tak Solutif

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (20/7/2023) (kiri). Cuitan Gibran yang menyemprot akun Twitter Pemkot Solo (kanan). Gibran membeberkan alasannya memarahi akun Twitter Pemkot Solo. Kesal karena jawaban Admin tak solutif.

TRIBUNNEWS.com - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, meluapkan kekesalannya terhadap akun Twitter Pemerintah Kota Solo, Rabu (19/7/2023).

Hal ini bermula saat seorang warga mengeluhkan soal jam operasional pelayanan publik untuk mengurus surat-surat.

Akun bernama @Msidiqprasetyo, Jumat (14/7/2023), mengaku bingung menentukan waktu untuk mengurus surat-surat yang ia perlukan.

Pasalnya, sebagai pekerja, ia hanya memiliki waktu luang pada hari Jumat.

Sementara, pelayanan publik pada Jumat hanya buka setengah hari.

Baca juga: Saat Gibran Bereaksi Keras ke Akun Twitter Pemkot Solo: Aku Tidak Senang Caramu Jawab Keluhan Warga

Setelahnya, saat ia libur di hari Sabtu dan Minggu, pelayanan publik juga libur.

"Bagaimana ya, Mas? Ngurus surat-surat buat pegawai karyawan. Sabtu, Minggu, libur. Jumat tutup jam 11.00.

Bingung ini mau ngurus kapan lagi, Senin sampai Jumat masih bekerja. Hari Jumat agak longgar, malah tutup. @gibran_tweet @PEMKOT_SOLO," cuit @Msidiqprasetyo, dikutip Tribunnews.com.

Lima hari setelah @Msidiqprasetyo mencuitkan keluhannya, Pemkot Solo baru merespons.

Admin Pemkot Solo mencantumkan jam operasional pelayanan publik menurut penjeleasan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

"Selamat pagi, berikut respons Bagian Organisasi," balas admin Pemkot Solo seraya mencantumkan tangkapan layar soal jam pelayanan publik.

Dalam penjelasan itu, dikatakan jam pelayanan publik pada Senin-Kamis dibuka mulai 07.15 sampai 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat, buka mulai pukul 07.00 sampai 11.30 WIB.

Di penjelasan itu juga, diterangkan jam pelayanan publik menyesuaikan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Surakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini