TRIBUNNEWS.COM, LINGGA - Sebanyak enam pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lingga.
Keenam pelaku tersebut berasal dari berbagai profesi.
Ada yang berprofesi sebagai jurnalis, PNS, kepala desa hingga anggota kepolisian (Polri).
Berikut 6 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan:
- TI (44), seorang laki-laki berprofesi sebagai wartawan.
- MRT (47), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Singkep.
- Tr (49), Kepala Desa di Kecamatan Singkep Barat.
- TRS (43), jenis kelamin perempuan.
- RO (42), wanita yang mengurus Rumah Tangga.
- Brigadir (MA) pekerjaan anggota Polri.
Kasatres Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, menjelaskan Selasa (18/8/2023), sekira pukul 14.15 WIB, pihaknya menerima informasi ada warga yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penggerebekan di rumah MTR dan berhasil mengamankan TI dan MTR.
Setelah melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik sedotan, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu buah korek api, satu buah alat hisap dan tiga buah unit handphone.
"Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Tr, TRS, RO dan Brigadir MA," jelas Bambang kepada media, Kamis (20/7/2023).
Keenam terduga dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dilakukan pengecekan urine terhadap keenam terduga dan hasil dari test kit positif mengandung amfetamin," ungkapnya.
Sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap perkara ini. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul POLISI hingga Kades, Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Lingga