News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Seorang oknum Polresta Palu jadi tersangka kasus pemalsuan akta cerai. Akta cerai digunakan untuk menikahi wanita lain.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial SR (39) melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta cerai.

Terlapor dalam kasus ini merupakan oknum Polresta Palu berinisial Ipda SA (42).

Kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai telah dilaporkan sejak 11 November 2022.

Akta cerai palsu digunakan untuk menikahi SR pada 16 September 2016.

Selama dijadikan istri kedua, SR ditempatkan di sebuah hotel di Kota Palu, Sulawesi Selatan sejak 2017.

Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas

Sementara, Ipda SA tinggal bersama istri pertama di Banggai, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari TribunPalu.com, SR mau dinikahi lantaran Ipda SA menunjukkan akta cerai dan mengaku telah berstatus duda.

Kasus ini terbongkar saat SR mengetahui Ipda SA masih bersama istri pertamanya saat menghadiri pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan kasus pemalsuan akta cerai telah diambil alih Propam Polda Sulteng.

"Setelah selang 2 hari dari kejadian, kasus oknum anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan Ipda SA saat ini masih berstatus personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Ilustrasi selingkuh. Seorang oknum polisi di Bone diduga buat akta cerai palsu untuk menikahi seorang wanita. (Istimewa)

Ipda SA akan segera menjalani proses sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulteng.

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng."

"Tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggung jawab," tegasnya.

Diketahui, Ipda SA telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan yang dibuat SR.

Ipda SA dinyatakan melanggar pidana dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2023.

Oknum perwira Polresta Palu teresebut juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sulawesi Selatan.

Proses penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (18/7/2023).

Ipda SA dapat disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini