News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kereta di Semarang

Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik KA 112 Brantas rute Pasar Senen - Blitar ditabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, 18 Juli 2023, pukul 19.35 mengakibatkan kebakaran dan body kereta tersangkut di jembatan.

Dishub juga terus melakukan patroli menyeluruh ruas jalan di Semarang yang rawan dengan persoalan pelanggaran rambu dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya," ucapnya.

Tak hanya penambahan rambu larangan melintas bagi kendaraan besar, Dishub juga memasang peringatan adanya rel kereta api,"

"Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan di palang pintu rel kereta api. Petugas palang pintu sebidang di madukoro juga akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari Dishub.

"Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas," paparnya.

Endro mengungkapkan rasa prihatin masih banyak kendaraan besar melanggar tidak hanya di lintasan Jalan Madukoro.

Jalan Silayur juga menjadi kawasan yang sering di langgar.

"Disana jam operasional dilanggar. Ini yang terjadi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini