TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - DPRD Provinsi NTT mengumumkan pemberhentian Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi.
Pengumuman gubernur dan wakil gubernur NTT itu dilakukan, Senin 24 Juli 2023 dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Kelimutu DPRD NTT.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg 2024, Terbaru Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni yang menyampaikan pengumuman bernomor 01/PENG.DPRD/2023 tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi NTT masa jabatan tahun 2018-2023,
Usai membuka sidang, Emi Nomleni lalu membacakan dasar pengumuman itu. Dalam poin pertama menjelaskan, Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian di poin kedua, ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lalu, poin ketiga keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 162/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 4 September 2018 dan poin empat berdasarkan Berita Acara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan Saudara Dr. Drs. Josef Nae Soi, MM. masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2018-2023 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Emi membacakan.
Setelah selesai membaca pengumuman itu, pimpinan DPRD NTT dipersilahkan menandatangani berita acara dan dilanjutkan foto bersama. Agenda ditutup setelah menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan doa penutup.
Baca juga: Respons Wakil Gubernur NTT Sikapi Hebohnya Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri
Rapat paripurna itu dihadiri sebagian besar anggota DPRD NTT maupun Forkompinda NTT dan media massa. Josef Nae Soi menghadiri agenda itu seorang diri tanpa didampingi Viktor Laiskodat.
Secara defenitif, pasangan dengan tagline Victory-Joss itu akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.
Maju jadi Caleg
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pengajuan surat pengunduran diri Viktor Laiskodat karena akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di 2024.
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg," kata Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023) malam.
Ali menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dijelaskan bahwa kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri lebih awal apabila maju sebagai caleg.
Baca juga: Respons DPW NasDem Nusa Tenggara Timur Soal Julie Laiskodat Siap Maju di Pilgub NTT
"Ketika dia terpilih, dia (Viktor) otomatis mengundurkan diri," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Dia menuturkan Viktor akan menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur sebelum Pemilu digelar, yakni sekitar September 2023.
"Artinya sebelum masuk tahapan Pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," ucap Ali.
Penulis: Irfan Hoi
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul DPRD Provinsi NTT Umumkan Pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi