News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek SMA Negeri di Tulungagung Dinonaktifkan, Jual Paket Seragam Sekolah Seharga Rp2,3 Juta

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Viral sekolah di Tulungagung menjual paket seragam seharga Rp 2,3 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur mengeluhakan biaya seragam yang mencapai Rp 2,3 juta.

Rincian biaya seragam dianggap terlalu mahal dan membebani wali murid.

Menanggapi permasalahan seragam tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinisi Jawa Timur mencopot Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Disdik Jatim, terdapat kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah.

Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara.

Baca juga: “Sekolah gratis, tapi seragam mahal” - Harga seragam sekolah SMA Tulungagung Rp2 juta lebih

Kebijakan ini secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp. 2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid.

Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Dindik Jatim akan melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan Pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).

Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kadindik, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual dikoperasi maka berhak menolak dan tidak membeli

Baca juga: Guru di Pangandaran Gelapkan Tabungan Siswa, Orang Tua Siswa Tak Punya Biaya untuk Beli Seragam

"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.

Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini