"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.
MI kemudian meminta korban untuk melepas semua pakaiannya.
Baca juga: Waria di Bandung Penyedia Jasa Suntik Kolagen yang Bikin Pasien Meninggal Ditahan
Korban pun direkam oleh MI dalam keadaan tak berbusana serta diancam akan disebarkan videonya jika tak mau melakukan hubungan badan dengan MI.
"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, uang korban sebesar Rp20 juta juga diambil oleh MI.
Korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Mengutip TribunnewsSultra.com, Tim Buser 77 Polresta Kendari pun langsung menangkap MI dan ST di salah satu rumah di Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Selasa (25/7/2023).
Atas perbuatannya tersebut, keduanya diancam penjara selama sembilan tahun.
"Untuk ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, Sugihartono)