TRIBUNNEWS.COM - Pengantin asal Bogor, Jawa Barat, yang ditinggal istrinya sehari setelah akad, Fahmi Husaeni, batal menceraikan Anggi Angraeni.
Bukan untuk melanjutkan pernikahan dengan Anggi Angraeni, Fahmi Husaeni rupanya justru ingin membatalkan pernikahan tersebut.
Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya.
Hal itu diketahui Tribunnews.com dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023).
Dalam tayangan tersebut, Dedi Mulyadi berbincang dengan Ojat Sudrajat.
Ojat lantas mengurai alasan Fahmi Husaeni ingin membatalkan pernikahannya dengan Anggi Angraeni.
Baca juga: Ojol Cantik Teh Ende Menanti Cinta Sejati, Antara Fahmi Husaeni atau Tukang Bumbu : Saya Pasrah
Menurut Ojat, keputusan Fahmi Husaeni tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.
Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan badan dengan istri sahnya itu.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.
Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.
Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.
Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."
Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.
"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.
Baca juga: Fahmi Minta Uang Seserahan Puluhan Juta Dikembalikan Anggi Dalam Waktu Sebulan