TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi dilaporkan terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Akibat kejadian ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF meninggal dunia.
Sementara dua rekannya, masing-masing berinisial Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik saat video jenazah Bripda IDF viral di media sosial.
Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan perhatiannya dalam kasus ini.
Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Bogor dirangkum Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023):
Baca juga: IPW Desak Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Diusut Tuntas, Minta Kejelasan Terkait Kelalaian
1. Kronologi kejadian
Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Rusun Polri Cikeas pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023.
Sekira pukul 01.40 WIB terjadi insiden berujung tewasnya Bripda IDF.
Karo Penmas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan membenarkan informasi di atas.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
2. Ada 2 tersangka
Ahmad Ramadhan melanjutkan sudah ada dua rekan Bripda IDF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditahan guna pendalaman lebih lanjut.