News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online Dibunuh di Semarang, Saksi Sempat Lihat Mobil Korban Dibawa Pelaku

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). (Kanan) Ketua RW 1, Dwiyono tunjukan lokasi korban diturunkan dari mobil Kijang Innova di jalan Mugas Dalam Rt 4 Rw 1 Kelurahan Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Senin (24/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan sopir taksi online, Fauzy Aribammar, di Semarang, Jawa Tengah.

Mayat korban pun sempat ditemukan di kawasan Mugassari, Semarang Selatan.

Namun, seorang saksi, Rido, mulanya mengira korban adalah orang yang mabuk, karena tergeltak di jalan.

"Ketika kejadian saya pulang kerja, lihat tubuh korban sudah tergeletak di jalan, saya kira orang mabuk," bebernya selepas pra-rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (27/7/2023).

Ia pun sempat sekilas melihat mobil milik korban dibawa tersangka.

Namun, mulanya ia tak menyangka bahwa kejadian itu merupakan kejadian pembunuhan.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Driver Taksi Online di Semarang, Korban Melawan saat Dipaksa Serahkan Mobil

"Ya sempat lihat mobil korban pergi ke arah atas atau arah berlawanan dengan saya," terangnya.

Pengakuannya, sebelum korban meninggal dunia sempat melihat tangan korban bergerak.

Melihat kondisi tubuh korban penuh darah membuatnya curiga kemudian menghubungi polisi.

"Saya hubungi polisi lewat aplikasi Libas, ga sampai 10 menit sudah datang," jelasnya.

Di sisi lain, Polrestabes Semarang melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan driver online Semarang Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan, Kamis (27/7/2023).

Rekontruksi dilakukan sebanyak 25 adegan yang dimulai saat tersangka Baghastian Wahyu Kisara (27) melakukan penodongan terhadap korban.

Selama proses pra-rekonstruksi, tersangka hanya bisa tertunduk.

"Iya, pra-rekonstruksi kami lakukan sebagai gambaran awal untuk rekonstruksi bersama Kejaksaan," terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini