News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Purbalingga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan saat Istri Bekerja

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Ayah tiri di Purbalingga rudapaksa anak yang masih di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial PS (55) karena melakukan rudapaksa ke anak tiri yang masih di bawah umur, Kamis (22/6/2023).

PS merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Sedangkan korbannya merupakan gadis yang masih berusia 13 tahun.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyatakan tindak pidana rudapaksa dilakukan PS di rumah kontrakan orang tua korban di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.

"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali."

"Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku.

Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," katanya.

Pengungkapan kasus bermula, Rabu (14/6/2023) saat kakak korban datang ke rumah.

Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya.

Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya.

Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya.

Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.

Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Baca juga: Gadis di Kabupaten Sikka Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura akan Sebar Foto Bugil Korban

Ayah Hamili Anak KandungĀ 

Kasus serupa juga terjadi di Purbalingga, seorang ayah berinisial BN (41) yang diduga merudapaksa anak kandung hingga hamil.

Hubungan inses tersebut sudah dilakukan BN sejak korban masih berusia 10 tahun hingga kini 16 tahun.

Kasus ini dilakukan BN di kamar korban saat istrinya sedang tidur.

BN merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan tindakan keji ini berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.

Baca juga: Jenis Kelamin 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas hingga Detik-detik Tewas Dibunuh lalu Dikubur

Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.

Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.

Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya. Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.

Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.

Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.

"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.

Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kasus Inses di Purbalingga : Pelaku Bawa Tangga Bambu untuk Naik Atap Setiap Beraksi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bujuk Rayu Pria Tak Beri Uang Saku Anak Tiri Supaya Mau Disetubuhi, Ngaku Lama Tak Dijatah Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini