TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Purbalingga menangkap seorang ayah berinisial BN (41) yang diduga merudapaksa anak kandung hingga hamil.
Hubungan inses tersebut sudah dilakukan BN sejak korban masih berusia 10 tahun hingga kini 16 tahun.
Kasus ini dilakukan BN di kamar korban saat istrinya sedang tidur.
BN merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan tindakan keji ini berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Baca juga: Jenis Kelamin 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas hingga Detik-detik Tewas Dibunuh lalu Dikubur
Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.
Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.
Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya. Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.
Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.