News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 50 Tahun di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial DR (50), warga Cirebon Jawa Barat menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tiri hingga korban hamil

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Pria berinisial DR (50), warga Cirebon Jawa Barat menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tiri.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus rudapaksa tersebut.

DR diduga telah berulangkali merudapaksa korban sehingga kini korban dinyatakan positif hamil dua bulan.

"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/7/2023).

Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berulang kali dalam kurun empat tahun terakhir.

Baca juga: Takut Ditinggal Pelaku, Seorang Ibu di Tojo Una-Una Biarkan Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumahnya sepi, dan tersangka kerap menggunakan bujukan serta rayuan, sehingga korban terpaksa menurutinya.

"Jadi, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut saat rumahnya sepi," kata Anton.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Pasalnya, aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun.

Meski kini usianya telah mencapai 19 tahun, sehingga dikenakan UU Perlindungan Anak.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pria Asal Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil, Polisi Masih Dalami Kasus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini