News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Supriyani dan Susno Duadji. Pro kontra atas sikap tuntutan bebas JPU Kejari Konawe Selatan terhadap guru Supriyani

TRIBUNNEWS.COM - Pro dan kontra timbul menyikapi tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap guru Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dua di antaranya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki pandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sebelumnya diberitakan, JPU memberikan tuntutan bebas karena sang guru dianggap tak memiliki niatan jahat saat memukul D yang merupakan anak Aipda WH. 

Kendati demikian, JPU tetap meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap korban.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Adapun berikut perbedaan tanggapan dari Mahfud MD dan Susno Duadji atas tuntutan bebas jaksa kepada Supriyani.

Mahfud MD

Mahfud MD menyebut tak ada yang aneh dari tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. 

Menurut Mahfud, sebelumnya ada banyak kasus serupa, di mana pelaku tindak pidana tidak dihukum meski terbukti melakukan kejahatan. 

"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Update Kasus Ivan Sugianto Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong: Polisi Telah Periksa 8 Saksi

"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."

Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani. 

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.

"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini