TRIBUNNEWS.COM, Jambi, – Polda Jambi mengungkapkan indikasi adanya lebih banyak korban dalam kasus rudapaksa yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial Eza (19).
Kasus ini terungkap setelah Eza ditangkap karena merudapaksa RV (18), teman sesama mahasiswa di sebuah kampus swasta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga menjadi korban Eza.
Namun, hingga kini, para korban tersebut belum melaporkan kejadian resmi kepada polisi.
“Kami baru menemukan nama-nama tetapi belum bertemu langsung dengan mereka. Kami akan berusaha mendekati para korban yang teridentifikasi dan mendorong mereka untuk membuat laporan,” ujar Andri.
Andri juga menyebutkan bahwa kondisi terakhir korban RV belum diperbarui, namun sebelumnya korban masih dapat berkomunikasi dengan penyidik.
Pihak kepolisian siap memberikan pendampingan dari PPA dan instansi terkait jika diperlukan.
Modus Operandi Pelaku
Kasubdit Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian, menjelaskan bahwa Eza diduga melakukan rudapaksa terhadap RV setelah mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa pecinta alam.
Pelaku membujuk korban untuk pulang bersama tetapi mampir ke tempat kejadian dan melakukan tindakan rudapaksa
Setelah kejadian, korban segera menghubungi seniornya dan melaporkan insiden tersebut.
“Setelah kejadian, korban langsung menghubungi seniornya dan menceritakan peristiwa tersebut,” tambah Kristian.
Eza di hadapan senior mengakui perbuatan bejatnya.
Baca juga: Kronologis Kepala Dusun di Boyolali Jateng Rudapaksa ODGJ, Pelaku Incar Korban Saat Jalan Pagi
Penyidik juga menemukan beberapa video syur di handphone milik pelaku yang menunjukkan wanita-wanita berbeda.
“Dari video yang ditemukan, sudah teridentifikasi ada empat orang wanita. Kami akan melihat lebih lanjut apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Kristian.
Polisi mengharapkan korban lain yang mungkin terlibat untuk segera melapor ke Polda Jambi atau polres setempat.
Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).