News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

Apresiasi Polisi yang Tangkap Ivan Sugianto, IPW: Tepis Tersangka Punya Bekingan Aparat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dan tersangka perundungan, Ivan Sugianto. IPW mengapresiasi polisi yang menangkap dan menetapkan Ivan menjadi tersangka. Menurutnya, ini menjadi wujud Ivan tidak memiliki bekingan aparat.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi polisi yang menangkap pengusaha Ivan Sugianto dan menetapkannya sebagai tersangka karena tindakannya menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial ET untuk bersujud dan menggongong.

Sugeng mengatakan penangkapan hingga ditetapkannya Ivan sebagai tersangka sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan aparat.

Namun, walaupun memang ada kedekatan Ivan dengan polisi, Sugeng mengatakan bahwa aparat tidak ada yang terkesan mempersulit penangkapan terhadap pelaku.

Adapun pernyataan Sugeng ini sekaligus menjawab pertanyaan tentang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, yang bungkam perihal isu bahwa Ivan menjadi perantara antara pelaku judi online dan polisi agar tidak dipenjara.

"Kalau Kabid Humas tidak mau menjawab itu, maka harus dilihat secara utuh tindakan menangkap Ivan kan sudah menjawab pertanyaan media atau publik apakah Ivan dekat dengan aparat. Kan sudah ditangkap."

"Jadi kalau soal ada atau tidak (kedekatan Ivan dengan polisi), nggak penting. Dengan ditangkap, kalaupun ada kan polisinya juga nggak berdaya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com lewat pesan suara, Kamis (14/11/2024).

Di sisi lain, Sugeng mengatakan kasus yang menjerat Ivan menjadi pembelajaran masyarakat bahwa hukum dapat menjerat siapa saja walaupun memiliki kekuasaan.

Karena itu, dia berharap Ivan benar-benar diproses hukum dan tidak ada tindakan keadilan restoratif atau restorative justice yang diambil oleh pihak penegak hukum dalam kasus ini.

Baca juga: Selain Kasus Suruh Siswa Menggonggong, Ivan Sugianto juga Terseret Dugaan TPPU, Rekeningnya Diblokir

Menurutnya, apa yang dilakukan Ivan kepada seorang siswa SMA itu sudah berlebihan.

"Dalam kasus ini, polisi bisa menjadi katalisator untuk merubah mindset masyarakat bahwa orang-orang yang merasa kuat itu harus tunduk kepada hukum."

"Dia (Ivan) harus diproses hukum. Kalau pelapor tidak mau damai, harus lanjut ke pengadilan. Kalau menurut saya janganlah restorative justice untuk kasus yang arogan semacam ini," katanya.

Ivan Sugianto Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ivan ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari Tribun Jatim, kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

"Benar, sudah diamankan," tuturnya singkat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini