TRIBUNNEWS.COM - Insiden tambang emas longsor di Banyumas, Jawa Tengah mengakibatkan 8 penambang terjebak di dalam lubang galian dan hingga kini belum dapat dievakuasi.
Tambang emas yang terletak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut merupakan tambang ilegal.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Para tersangka yang telah diamankan yakni SN (76), yang merupakan pemilik lahan, S (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan.
Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemilik modal berinisial DR (40) sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.
Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu.
Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.
"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."
"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.
Baca juga: Kepala Desa Kiarasari Bogor Ungkap Alasan 4 Warganya Jadi Penambang Emas di Banyumas
Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.
"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.
Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.
Masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron