News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pemuda dipenjara karena nekat mencuri mi instan di Jawa Timur, viral di media sosial.

Cerita ini datang dari pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya.

Akibatnya, GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.

GF juga sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maaf.

Berikut cerita lengkap yang dialami GF dirangkum Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023):

Baca juga: Viral Nasib Apes Korban Pencurian HP di Cipete, Malah Dipukuli Warga karena Dituduh Maling

Kronologi kejadian

Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tulis surat ke Kapolri

GF dalam penjara sempat menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini